Bukti Nyata Keterbukaan Pemkab Bogor melalui Keberhasilan PPID Pelaksana

Pemkab Bogor

SUDUTBOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor / Pemkab, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memberikan penghargaan kepada PPID Pelaksana di tingkat dinas dan kecamatan yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pelayanan dan pengelolaan informasi kepada masyarakat pada tahun 2024. Acara penghargaan ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Kecamatan Megamendung pada Kamis, 28 November 2024. Inisiatif dari PPID utama ini mendapatkan pengakuan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Bisa dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam meningkatkan pengelolaan informasi serta pelayanan publik.

Mahi M. Hikmat, Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Pemkab Bogor melalui PPID Utama sangat konstruktif dan merupakan penerapan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat kapasitas informasi dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Monitoring dan evaluasi (monev) menjadi langkah berikutnya untuk meningkatkan pemahaman mengenai undang-undang. Ini harus dilakukan oleh semua Badan Publik, termasuk PPID pembantu di tingkat daerah.

Read More

Komitmen Bersama

Linda Hendrayani SWT, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif. Status penilaian informatif bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diskominfo sebagai PPID Utama terus berupaya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana. Agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

Ilham, Kepala Bidang PIKP, menegaskan bahwa tujuan dari monev adalah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dengan memastikan bahwa PPID memberikan informasi yang akurat, lengkap, terjangkau, dan mudah diakses. Selain itu, monev juga bertujuan untuk menjamin akuntabilitas lembaga publik. Serta mengukur efektivitas program dan kegiatan PPID sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan SOP yang berlaku. Proses monev akan dilakukan terhadap 76 PPID Pelaksana Perangkat Daerah selama enam bulan. Mulai dari Juni hingga November 2024, sebagai upaya untuk memenuhi hak publik dan kewajiban badan publik.

Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan keterbukaan informasi publik dapat membawa Kabupaten Bogor menuju masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, PPID, dan masyarakat. Kita dapat menciptakan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan layanan informasi yang optimal.

(Jaenal Ikabari)

Related posts