
PIKIRAN RAKYAT-Kebijakan penghematan anggaran yang dijalankan pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi pengeluaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi alasan bagi pemerintah, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam memangkas anggaran iklan untuk media massa.
Kebijakan tersebut dianggap oleh kalangan industri pers sebagai ancaman terhadap kelangsungan hidup sektor pers. Terlebih lagi, saat ini industri pers sedang menghadapi tantangan dari perubahan teknologi yang memengaruhi pendapatan iklan serta masalah lain seperti meningkatnya penghapusan hubungan kerja (PHK) terhadap para jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Januar P Ruswita menyampaikan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, perlu memberikan perhatian terhadap industri pers. Karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihargai keberadaannya.
Akibat kebijakan pemotongan anggaran pengeluaran iklan untuk media yang diambil oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah, maka Januar yang juga sebagai Pemimpin UmumPikiran Rakyatmengingatkan bahwa SPS bersama dengan anggotanya telah merilis Deklarasi Petisi Bali pada 11 Agustus 2023 lalu.
Petisi Bali adalah pernyataan dan pemikiran yang disampaikan oleh para jurnalis yang tergabung dalam SPS.
Berikut Petisi Bali :
1. Menghapus seluruh peraturan dan aturan di tingkat nasional maupun daerah yang menghambat, menghalangi, serta mengurangi kesempatan pers Indonesia untuk berkembang secara sehat.
2. Merumuskan peraturan pada tingkat nasional dan daerah yang berkontribusi dalam memperkuat ekosistem pers yang sehat.
3. Membantu pendanaan pelatihan bisnis, operasional, dan editorial sehingga media cetak di Indonesia dapat segera menyesuaikan diri dengan tantangan perubahan teknologi digital.
4. Mengajak lembaga pemerintah di berbagai tingkatan agar tidak melakukan promosi atau iklan dalam bentuk apa pun secara langsung (direct) ke platform digital luar negeri.
5. Mengajak lembaga pemerintah di berbagai tingkat agar tidak memasang iklan atau promosi dalam bentuk apa pun melalui media massa yang belum terdaftar di Dewan Pers.
6. Mengajak pemerintah melalui lembaga yang relevan untuk mengatur penyebaran anggaran iklan pemilu kepada perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers secara proporsional dan adil.
