Kasus Permintaan Sumbangan untuk Perayaan HUT RI di Brebes
Di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, muncul kabar menghebohkan terkait permintaan sumbangan dari panitia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Sebuah surat resmi yang dikeluarkan oleh panitia tersebut menimbulkan reaksi publik setelah beredar di media sosial.
Surat tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha atau pedagang setempat dengan permintaan iuran sebesar Rp500 ribu. Isi surat tersebut menyatakan bahwa iuran diberikan berdasarkan jenis usaha dan klasifikasinya. Surat ini juga memiliki kop resmi dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Wartum Sodli, Sekretaris Dedi Hermansyah, serta disahkan oleh Kepala Desa Sitanggal, Untung Andi Purwanto.
Permintaan iuran tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa tidak nyaman dengan adanya pengumpulan dana yang bersifat wajib. Namun, Sekretaris Desa Sitanggal, Khamim, memberikan klarifikasi bahwa nominal Rp500 ribu bukanlah jumlah tetap yang harus dibayarkan semua pedagang. Ia menjelaskan bahwa besaran iuran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pelaku usaha.
“Jadi itu tidak dipukul rata Rp500 ribu, tapi ada klasifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan pedagang,” ujarnya. Menurut Khamim, surat tersebut hanya meminta kontribusi sukarela sebagai bentuk partisipasi dalam perayaan kemerdekaan. “Kegiatan seperti biasa seperti lomba-lomba, karnaval, dan lainnya.”
Viralnya Surat Permintaan Iuran untuk Pensiun Sekda Semarang
Selain kasus di Brebes, sebuah surat permintaan iuran untuk membeli sepeda motor Yamaha Nmax sebagai hadiah pensiun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, juga viral di media sosial. Surat tersebut menunjukkan rincian pengumpulan dana untuk membeli Nmax dengan total kekurangan dana sebesar Rp28 juta.
Dalam potongan surat yang beredar, tercantum beberapa poin, antara lain iuran dari 25 Perangkat Daerah (PD) dan 19 Kecamatan dengan kontribusi minimal Rp600 ribu per PD dan Kecamatan. Selain itu, harga sepeda motor Nmax sekitar Rp35 juta dan karikatur sekitar Rp2 juta. Batas waktu penyetoran adalah tanggal 30 Juli 2025 ke Bagian Umum Setda atau melalui transfer ke rekening Bank Jateng atas nama Lisa Reviana.
Namun, Djarot Supriyoto membantah telah mengeluarkan surat tersebut. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta iuran seperti itu. “Saya tidak punya waktu main ponsel untuk yang seperti itu, soal itu malah diberitahu oleh ajudan,” katanya.
Djarot juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait hal itu. “Ini masuk kategori fitnah, silakan dicek ke dinas, kabag-kabag ada atau tidak permintaan itu. Saya akan lapor polisi, karena ini merusak nama baik saya,” ungkapnya.
Tanggapan dari ASN dan Pejabat Terkait
Pernyataan Djarot didukung oleh pejabat lain di Pemkab Semarang. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan setelah ada kabar tersebut. Jawaban dari sekretaris, kabag, dan kabid menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya surat permintaan iuran tersebut.
“Saya kontak sekretaris, kabag dan kabid, langsung klarifikasi. Jawaban mereka tidak mengetahui adanya surat permintaan iuran tersebut,” ujarnya. Rudibdo menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Sekda untuk permintaan sumbangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Rudi Susanto, juga menyampaikan pernyataan senada. Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Sekda untuk membeli sepeda motor Yamaha N-Max. “Jadi kalau ada kabar permintaan tersebut maka itu kategorinya hoaks.”
Kesimpulan
Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari kesalahpahaman dan fitnah. Selain itu, penggunaan media sosial sebagai sarana informasi harus disertai dengan verifikasi yang cermat agar tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar.
