Daftar Siswa Penerima KJP Plus Januari 2026 dan Jadwal Penyaluran Bantuan

Daftar Siswa yang Akan Menerima Dana KJP Plus Bulan Januari 2026

Pemprov DKI Jakarta terus mempersiapkan penyaluran bantuan pendidikan melalui program KJP Plus. Salah satu pertanyaan utama yang sering diajukan oleh orang tua siswa adalah kapan dana KJP Plus bulan Januari 2026 akan cair. Saat ini, masyarakat DKI Jakarta sedang menantikan informasi resmi mengenai jadwal penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu. Tujuan utamanya adalah membantu siswa menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan.

Bantuan pendidikan ini diberikan dalam bentuk dana yang dapat digunakan untuk biaya sekolah, perlengkapan pendidikan, dan kebutuhan lainnya yang mendukung proses belajar. Dana ini diberikan kepada siswa dari SD hingga SMA/SMK atau pendidikan nonformal dengan syarat tertentu.

Syarat Penerima KJP Plus

KJP Plus merupakan bantuan bersyarat, artinya hanya siswa yang memenuhi syarat yang bisa menerima bantuan ini. Berikut beberapa syarat utama:

  • Usia 6–21 tahun dan terdaftar sebagai peserta didik aktif di satuan pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan setempat.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai data penerima bantuan sosial.
  • Memenuhi salah satu kriteria khusus, seperti:
  • Terdaftar dalam DTKS tingkat nasional atau daerah.
  • Anak panti sosial.
  • Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas.
  • Kriteria lain yang diatur oleh Pemerintah Provinsi, misalnya anak dari penerima kartu pekerja Jakarta.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan pengumuman resmi mengenai besaran dana bantuan KJP Plus untuk tahun 2026. Namun, jika mengacu pada besaran bantuan yang berlaku di akhir 2025, berikut estimasi nominal yang akan diberikan:

  • SD/SDLB/MI: sekitar Rp 250.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: sekitar Rp 300.000 per bulan
  • SMA/SMALB/MA: sekitar Rp 420.000 per bulan
  • SMK: sekitar Rp 450.000 per bulan
  • PKBM / Pendidikan Nonformal: sekitar Rp 300.000 per bulan

Selain itu, siswa yang bersekolah di sekolah swasta juga menerima tambahan bantuan SPP dengan nominal berikut:

  • SD swasta: sekitar Rp 130.000
  • SMP swasta: sekitar Rp 170.000
  • SMA swasta: sekitar Rp 290.000
  • SMK swasta: sekitar Rp 240.000 per bulan

Estimasi Jadwal Penyaluran Dana

Jika mengacu pada penyaluran terakhir di tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta biasanya menyalurkan bantuan KJP Plus mulai tanggal 4 hingga 8 setiap bulannya. Namun, karena tanggal 4 Januari 2026 bertepatan dengan hari Minggu, di mana bank libur, kemungkinan besar penyaluran akan dilakukan mulai tanggal 5 Januari 2026, tepat di hari Senin.

Untuk memastikan tidak ketinggalan informasi, orang tua dan siswa disarankan rutin memantau pengumuman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Informasi ini bisa ditemukan melalui situs web KJP Plus maupun akun media sosial resmi.

Selain itu, orang tua juga disarankan melakukan pengecekan online melalui laman kjp.jakarta.go.id untuk memastikan status penerima KJP Plus Januari 2026.