PERDA NO 6 Tahun 2023 Sebagai Pedoman Untuk Memajukan Kearifan Lokal Di Kabupaten Bogor

Sudutbogor.com BOGOR – Sosialisasi Peraturan daerah (SOSPER)  merupakan kegiatan penyebarluasan informasi tentang peraturan daerah kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap PERDA dan mendorong partisipasinya dalam penerapannya.

Bertempat di perumahan Dramaga Pratama kecamatan Ciampea, Sabtu , 3/05/2025, M Hasani ST anggota DPRD kabupaten Bogor Komisi III melakukan sosialisasi peraturan daerah NO. 6 Tahun 2023 tentang “tentang pemajuan kebudayaan daerah dan cagar budaya” di kabupaten Bogor.

Read More

Menurut Hasani PERDA No 6 Tahun 2023 ini  merupakan landasan bagi masyarakat dan pemerintah untuk kemajuan kabupaten Bogor dalam kebudayaan daerah.

Hal ini merupakan langkah strategis kedepannya bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memelihara dan . memajukan budaya daerah daerah yang ada di kabupaten Bogor,” terangnya.

Kabupaten Bogor yang dulunya bekas pusat kerajaan Pajajaran tentunya memiliki  kekayaan budaya yang banyak terutama dalam bidang kesenian, tradisi, dan kearifan lokal. Beberapa contoh kesenian yang masih lestari di Bogor antara lain parebut sééng, wayang kulit, ngadu bedug, seren taun, ngabungbang, sedekah mulud, ngadu kuluwung, bebeledugan, ngadu kolecer dan yang lainnya

Sebagaimana tercantum dalam PERDA  tersebut, pasal (4) “dalam menjaga dan memajukan warisan budaya di kabupaten Bogor, sekaligus sabagai pedoman Pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan daerah dan cagar budaya daérah yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah.”

Pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian dan menumbuh kembangkan budaya yang merupakan tradisi warisan leluhur sebagai identitas kabupaten Bogor

Lebih jauh di jelaskan  di pasal 5 tentang tujuan peraturan daerah no 6 tahun 2023, “untuk mengembangkan nilai nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri daerah, meningkatkan citra budaya daérah, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melestarikan warisan budaya daerah.
Tugas dan wewenang di jelaskan dalam pasal (7)
Dalam pemajuan kebudayaan daerah dan cagar budaya daérah pemerintah daerah bertugas, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin pelindungan atas ekpresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi di bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan daerah, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan dan, menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan“.
Pasal 50 menjelaskan tentang sasaran dan objek
Pasal (1) “sasaran dan objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi warisan budaya tak benda dan cagar budaya.”
Lebih rinci di jelaskan di pasal 51 dan pasal 67
Pasal 50, Ayat (1)
tradisi lisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) huruf (a) terdiri dari petuah, kisah, cerita kepahlawanan, dongeng, folklore, mitologi, legenda, pamali, cerita wayang dan jampe“,
Pasal 50 ayat (2) “tradisi lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pelihara dengan melakukan pencatatan, pendokumentasian, penelitian dan penyebarluasan“,

Cagar Budaya
Pasal 67
Cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) meliputi benda, bangunan dan struktur cagar budaya termasuk kategori cagar budaya apabila memenuhi kriteria (a) berusia 50  (Lima puluh) tahun atau lebih, (b) mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun,(c) memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan (d) memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.”

Dengan adanya perda ini artinya adanya landasan atau pedoman untuk pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan sekaligus mengembangkan kebudayaan daerah di kabupaten Bogor kedepannya bisa lebih maju lagi, pungkas pungkasnya.

( Purnama)