Pemilihan Ketua RT Dan RW Desa Cibanteng Sukses Di Gelar

SUDUTBOGOR.COM – Sepuluh RW ( rukun Warga ) baru terpilih hari ini melalui pemilihan yang di laksanakan secara LUBER ( langsung umum bebas dan rahasia) di desa Cibanteng kecamatan Ciampea kabupaten Bogor, Minggu, 29/12/2024.

Pemilihan ketua rukun warga (RW)  secara serentak di 10 wilayah RW desa Cibanteng sukses di gelar oleh pemerintah desa Cibanteng dengan partisipasi yang sangat tinggi  mengalahkan partisipasi pada pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

Partisipasi masyarakat pada  pemilihan ketua RW desa Cibanteng mencapa 85 % dari total hak pilih, hal ini bentuk merupakan antusiasme dan kepedulian masyarakat dalam menentukan pemimpin ditingkat lingkungan masing masing.

Sebelumnya pemerintah desa Cibanteng juga sukses melaksanakan pemilihan ketua RT, yang kemudian di lanjutkan dengan pemilihan ketua RW pada hari ini.
Kepala desa Cibanteng yakin kontestan yang ikut kontestasi pemilihan RT dan RW merupakan sosok terbaik yang merepresentasikan keterwakilan masyarakat desa Cibanteng.

Pada hari ini desa Cibanteng mengadakan pesta demokrasi pemilihan ketua RW serentak sedesa Cibanteng yang berjumlah 10 RW, saya selaku kepala desa Cibanteng mengucapkan terimakasih kepada masyarakat desa Cibanteng yang telah ikut mensukseskan dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini, saya berkeyakinan calon calon yang yang menjadi Kontestasi pada pemilihan ketua RW merupakan putra putri terbaik,”terang Warso.

Berdasarkan Permendagri no 18 tahun 2018 mengatur tentang RT dan RW, di antaranya:
RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). RT dan RW memiliki tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri no 18 tahun 2018.

Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga
Tugas rukun tetangga ( RT)
Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri no 18 tahun 2018. LKD berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa, membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.

Tugas RT
Rukun tetangga ( RT) memiliki tugas membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Fungsi RT (rukun tetangga)
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;

menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Masa Jabatan Ketua RT

Perlu di ketahui pengurus LKD dalam hal ini termasuk ketua RT dapat memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ketua RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri nomor 18 tahun 2018.
( Purnama)