Demo Berjam-jam di Gedung Sate, Sopir Bus Gagal Hubungi Dedi Mulyadi di Bogor

Aksi Pekerja Pariwisata Jawa Barat yang Tidak Membuahkan Hasil

Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, termasuk sopir, kernet bus, dan pelaku usaha pariwisata, menggelar aksi protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan mereka. Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) nomor 45/PK.03.03.KESRA tentang larangan menggelar studi tour. Aksi ini dilakukan karena para peserta aksi tidak bisa bertemu langsung dengan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Aksi dimulai sejak pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 13.30 WIB, massa aksi masih belum dapat bertemu dengan Gubernur Jabar. Mereka hanya diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan Kepala Dinas atau staf di Pemprov Jabar, yang dinilai tidak cukup.

Read More

Herdi Sudardja, Koordinator aksi solidaritas para pekerja pariwisata Jawa Barat, menyampaikan bahwa tujuan utama dari aksi ini adalah agar mereka bisa bertemu langsung dengan Gubernur Jabar atau melalui video call. Ia mengatakan bahwa keinginan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak pemprov.

Salah satu staf dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mencoba mempertemukan massa aksi dengan pihak terkait. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para peserta aksi. Bahkan, mereka meminta staf Biro Kesra itu menghubungi asisten pribadi Gubernur Jabar.

Perdebatan antara massa aksi dan staf Biro Kesra berlangsung selama beberapa menit. Massa aksi menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima penundaan lagi. Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, massa aksi membubarkan diri dan menutup jalan Pasupati, Kota Bandung.

Menurut informasi dari biro administrasi pimpinan, Gubernur Jabar hari ini sedang mengikuti kegiatan di Bogor, yaitu acara peluncuran koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini membuat para peserta aksi semakin frustrasi.

Herdi mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika Gubernur Jabar atau Kepala Dinas tidak segera menemui massa aksi. Ia menegaskan bahwa jumlah pekerja di sektor pariwisata di Jawa Barat sangat besar. Berdasarkan data yang ia sampaikan, ada sekitar 8.000 pekerja formal dan 5.000 pekerja informal. Totalnya mencapai 13.000 orang.

Ia menjelaskan bahwa pekerja informal biasanya bekerja di sektor transportasi, seperti sopir dan kernet bus. Mereka sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, sehingga lebih rentan terkena dampak dari kebijakan yang tidak sesuai.

Massa aksi juga menilai bahwa SE nomor 45/PK.03.03.KESRA sangat merugikan mereka. Larangan menggelar studi tour dianggap sebagai langkah yang tidak bijaksana, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang sulit. Para pekerja pariwisata merasa bahwa kebijakan ini akan semakin memperparah kondisi mereka.

Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam dari para pekerja pariwisata terhadap kebijakan pemerintah daerah. Mereka berharap pemerintah dapat lebih memahami kondisi mereka dan memberikan solusi yang adil.

Dengan ancaman aksi yang lebih besar, para pekerja pariwisata berharap dapat segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang. Mereka ingin kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga menjaga kesejahteraan semua pihak yang terlibat.